Karyawan di suatu perusahaan biasanya memperoleh berbagai tunjangan termasuk berupa BPJS yang ketika karyawan tersebut resign tentu perlu diurus. Cara pindah BPJS perusahaan ke PBI harus diketahui agar iuran BPJS tidak menjadi beban.
Selain karena resign, karyawan yang di PHK pun perlu segera mengurus BPJS tersebut agar masih bisa menerima manfaatnya. Bagi mantan karyawan yang memiliki dana lebih mungkin hal iuran BPJS mandiri tersebut bukan sebuah masalah.
Tetapi bagi orang lain mungkin iuran bulanan yang mungkin nominalnya cukup lumayan itu bisa saja memberatkan. Untungnya kepesertaan program ini dimungknkan untuk diubah dengan cara khusus, berikut pembahasannya.
Tentang BPJS Kesehatan Perusahaan
Sebelum membahas cara pindah BPJS perusahaan ke PBI, peserta BPJS perlu mengerti kedua jenis kepesertaan ini. Sebenarnya setiap perusahaan wajib mengikutkan seluruh pekerjanya pada program jaminan kesehatan BPJS.
Layanan BPJS yang umum disebut dengan istilah PPU ini iurannya dilakukan sesuai Peraturan Presiden 75 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku dari tanggal 1 Januari 2020 dan sampai tahun 2023 ini belum berubah.
Sama seperti tarif BPJS Kesehatan tipe kepesertaan mandiri, perhitungan ini mungkin masih akan diberlakukan hingga akhir 2024. Kemungkinan nantinya akan disesuaikan setelah kelas BPJS dihapuskan secara resmi, berikut hal untuk diperhatikan:
- Iuran BPJS PPU adalah 5 persen dari keseluruhan nominal gaji dimana pembagiannya adalah 4 persen oleh perusahaan, lalu 1 persen adalah dari potongan gaji pekerja.
- Gaji yang dipotong untuk iuran yaitu gaji pokok dan juga tunjangan tetap.
- Batas tertinggi dari nominal gaji sebagai dasar dilakukannya perhitungan adalah 12 juta.
- Untuk nominal terendah perhitungannya menggunakan dasar UMK/UMP.
- Iuran tersebut sudah termasuk manfaat satu keluarga dengan jumlah maksimal adalah 5 orang dimana rinciannya adalah suami/istri ditambah 3 anak.
- Jika terdapat anggota keluarga untuk ditambahkan, maka iuran akan ditambah 1 persen untuk 1 orang.
Dari hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa iuran PPU dibayar oleh perusahaan sebagian dan sebagian lagi oleh pekerja itu sendiri. Pembayaran tersebut sepenuhnya diurus perusahaan hanya saja iurannya sebagian akan dipotong dari gaji karyawan tersebut.
Sebelumnya perhitungan pembayaran BPJS pada 2018 – 2019 yaitu 3 persen berasal dari pemberi kerja kemudian 2 persennya dari gaji karyawan. Tetapi sekarang telah disesuaikan yakni perusahaan membayar 4 persen dan 1 persennya dari pekerja.
Tentang BPJS Kesehatan PBI
Cara pindah BPJS perusahaan ke PBI tentu perlu juga untuk paham dengan jenis kepesertaan PBI. Program pemerintah tersebut dibuat agar memfasilitasi masyarakat dengan penghasilan rendah untuk dapat mengakses layanan kesehatan.
Layanan BPJS satu ini dikhususkan untuk menyasar kalangan masyarakat yang kemampuan ekonominya kurang memadai. Kondisi masyarakat tersebut umumnya cukup kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Terkait kepesertaan jenis PBI ini diatur juga oleh Undang-Undang serta oleh ketetapan pemerintah. Apabila ada masyarakat bingung dengan status BPJS kepesertaannya, maka simaklah penjelasan berikut:
- BPJS kepesertaan non PBI merupakan program yang kepesertaannya dikenakan iuran atau berbayar dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi cukup baik.
- Peserta BPJS PBI hanya menjadi peserta kelas 3 saja.
- Non PBI merupakan layanan BPJS dengan kepesertaan kelas 1 dan kelas 2.
- Para peserta non PBI memiliki hak untuk upgrade kelas perawatannya.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa BPJS non PBI adalah layanan kepesertaan BPJS yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Jika peserta BPJS kebingungan dan tidak mengetahui status kepesertaannya, maka cek BPJS PBI atau Non PBI dengan menggunakan NIK.
BPJS PBI harus benar-benar diisi oleh masyarakat yang memang membutuhkan bantuan. Hal tersebut adalah agar tujuan pemerintah untuk memberikan layanan yang layak kepada setiap masyarakat dapat terwujud.
Syarat Pindah BPJS PPU ke PBI
BPJS memang memungkinkan pesertanya untuk pindah status kepesertaan, namun peserta tersebut tidak dapat pindah dengan begitu saja. Terdapat syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa pindah dari status kepesertaan PPU menjadi PBI.
Nantinya peserta terkait perlu melakukan pengajuan ke dinas sosial terlebih dulu. Berkaitan dengan hal tersebut, maka syarat yang harus diperhatikan berupa beberapa kondisi dan juga dokumen, meliputi:
- Telah resign atau di PHK dari perusahaan tempat peserta PPU bekerja.
- Merupakan warga miskin yang dibuktikan dengan dokumen tidak mampu ( SKTM).
- Foto copy kartu identitas semua anggota keluarga.
- Foto copy dokumen Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Kesehatan PPU.
Cara Pindah BPJS Perusahaan ke PBI
Cara pindah BPJS perusahaan ke PBI merupakan prosedur pengajuan selayaknya pendaftaran BPJS awal. Untuk menjadi peserta PBI harus memiliki bukti bahwa dirinya adalah tergolong sebagai warga tidak mampu.
Selain dengan surat keterangan, status mengenai apakah termasuk dalam kriteria tidak mampu juga akan ditentukan oleh dinsos. Proses penentuan ini pun tidak bisa dipastikan memerlukan waktu berapa banyak karena tergantung anggaran daerah terkait.
1. Ketentuan
Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan yaitu di nomor 82 Tahun 2018 telah mengatur mengenai pekerja yang diPHK. Kebijakannya yaitu BPJS Kesehatan akan tetap aktif sampai 6 bulan lamanya tanpa dikenakan iuran tetapi ketentuannya yaitu :
- PHK yang telah ada putusan dari pengadilan PHI serta dapat dibuktikan melalui surat putusan maupun akta dari PHI.
- PHK tersebut terjadi karena penggabungan perusahaan hal ini dibuktikan dengan akta resmi dari Notaris.
- Karyawan yang di PHK sebab perusahaan terkait mengalami kerugian atau yang dibuktikan melalui putusan kepailitan Pengadilan.
- Pekerja yang mengalami PHK karena benar-benar telah tidak mampu lagi bekerja yang disebabkan karena mengalami sakit dengan berkepanjangan dibuktikan dengan surat dari Dokter.
2. Cara Pindah
Setelah mengetahui ketentuan di atas, selanjutnya persiapkanlah dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Apabila telah lengkap, maka proses pemindahan kepesertaan ini bisa dilakukan, berikut langkah-langkahnya :
- Kunjungi dinas sosial maupun kesehatan dengan keperluan untuk mendaftar dan melaporkan diri serta keluarga dengan membawa semua berkas.
- Jawab pertanyaan atau jika ada dokumen yang kurang segeralah lengkapi kekurangan tersebut.
- Kemudian, biarkan dinas terkait mengurus proses pengecekkan status, ketersediaan anggaran dan sebagainya.
- Setelah hasil keluar dan positif , maka tinggal menunggu kartu KIS dari BPJS yang akan dikirimkan ke kelurahan terkait.
- Apabila kartu tersebut telah aktif dan diterima, maka peserta telah berhasil pindah menjadi peserta PBI.
Dinas setempat terkadang tidak memiliki ketersediaan anggaran daerah untuk mengcover BPJS sehingga akan diajukan ke kemenkes. Jadi, peserta BPJS tidak perlu khawatir karena jika memang berhak dinas tersebut akan membantu sampai selesai.
Demi kelancaran perpindahan tersebut, pastikanlah bahwa status pekerja PHK sudah sesuai dengan 4 kriteria diatas. Maka dengan melapor ke kantor BPJS, peserta nantinya akan memperoleh hak rawat kelas 3.
Kemudian jika status PHK masih sengketa dan masih dalam pengajuan ke pengadilan perusahaan dan juga pekerja masih wajib membayar. Perusahaan tidak dapat lari dari tanggung jawab pembiayaan pelayanan kesehatan tersebut.
Demikianlah penjelasan cara pindah BPJS perusahaan ke PBI bagi pekerja yang baru resign maupun PHK. Apabila memang sesuai syarat, peserta harus terus berjuang hingga hak pelayanan BPJS PBI tersebut didapatkan.