Indolife sebagai perusahaan asuransi terus mengembangkan produknya agar memudahkan masyarakat. Salah satu yang menarik adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Jika dibandingkan dengan lainnya, cara mencairkan DPLK Indolife jauh lebih mudah.
Proses yang mudah ini tentunya akan menguntungkan nasabah karena prosesnya juga bisa lebih cepat. Untuk calon peserta DPLK Indolife yang masih bimbang, pada artikel ini akan diberikan beberapa informasi pentingnya.
Mulai dari syarat klaim, cara klaim, hingga keuntungannya. Semua penjelasannya akan diinformasikan secara mendetail agar bisa dipahami dengan mudah. Berikut struktur dan penjelasan lengkapnya yang bisa ditelaah:
Persyaratan Pencairan DPLK Indolife
Sebelum membahas tentang cara mencairkan DPLK Indolife, maka akan dipaparkan dulu rincian syarat klaimnya. Proses klaim tidak akan bisa dijalankan jika syaratnya tidak lengkap. Oleh karenanya, informasi ini harus diketahui dengan baik.
Perlu diketahui bahwa syarat klaim ini akan berbeda untuk semua produknya. DPLK memiliki lima produk yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Setiap produk ini memiliki syarat yang berbeda namun ada beberapa opsi lain yang sama.
Untuk itu, pada bagian ini akan dipaparkan semua syarat sesuai produk DPLK-nya. Penasaran apa saja syarat yang dibutuhkan untuk proses klaim? Jika ingin tahu jawabannya, maka simak penjelasan berikut ini:
1. Produk Penarikan Iuran
Pertama ada produk Penarikan Iuran yang disediakan oleh DPLK Indolife. Produk ini bisa juga disebut dengan manfaat pensiun ditunda. Untuk melakukan klaim, maka ada beberapa syarat wajib yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
- Formulir pembayaran manfaat pensiun dan perubahan data yang ada.
- Salinan identitas peserta, NPWP (jika ada), dan buku tabungan.
- Surat keterangan berhenti bekerja.
- Surat kuasa (jika pengurusannya dikuasakan).
2. Produk Manfaat Pensiun Normal
Kemudian untuk produk kedua adalah Manfaat Pensiun Normal. Untuk produk ini, syarat klaimnya tentu berbeda dengan produk pertama di atas. Alasannya adalah ada pengurusan berbeda sehingga syaratnya juga tidak sama.
Meski demikian, jumlah syaratnya tidak terlalu banyak dan rata-rata sudah dimiliki peserta. Ada empat golongan syarat yang wajib disediakan. Jika ingin tahu daftarnya, maka simak rincian yang dipaparkan berikut ini:
- Formulir pembayaran manfaat pensiun.
- Salinan identitas diri peserta, NPWP (jika ada), dan buku tabungan.
- Sertifikat kepesertaan.
- Surat keterangan berhenti kerja, surat kuasa (jika prosesnya dikuasakan), dan surat rujukan pembelian anuitas.
3. Produk Manfaat Pensiun Dipercepat
Apabila peserta memakai produk manfaat Pensiun Dipercepat, maka syarat klaimnya akan berbeda lagi. Keterangan kenapa pensiun dipercepat juga harus masuk dalam surat dari perusahaan tempat bekerja. Rincian syaratnya adalah sebagai berikut:
- Formulir pembayaran manfaat pensiun dan perubahan data.
- Salinan identitas diri peserta, NPWP (jika ada), dan buku tabungan.
- Sertifikat kepesertaan.
- Surat keterangan berhenti kerja, surat kuasa (jika prosesnya dikuasakan), dan surat rujukan pembelian anuitas.
4. Produk Manfaat Pensiun Meninggal
Saat peserta meninggal, maka pihak ahli waris bisa mengajukan klaim dengan syarat tertentu. Dokumen yang paling penting untuk produk Manfaat Pensiun Meninggal adalah surat keterangan meninggalnya. Sedangkan syarat lengkapnya ada di bawah ini:
- Formulir pembayaran manfaat pensiun.
- Salinan identitas diri peserta, ahli waris,kartu keluarga, buku tabungan dan NPWP (jika ada).
- Sertifikat kepesertaan.
- Surat keterangan meninggal, surat keterangan berhenti kerja, surat kuasa (jika dikuasakan), dan surat rujukan pembelian anuitas.
5. Produk Manfaat Pensiun Cacat Tetap
Terakhir ada syarat untuk produk Manfaat Pensiun Cacat Tetap. Jika peserta mengalami kecacatan dan harus pensiun, maka produk ini bisa dimanfaatkan. Sedangkan syarat yang dibutuhkan bisa dilihat sebagai berikut:
- Formulir pembayaran manfaat pensiun.
- Salinan identitas diri peserta, NPWP (jika ada), dan buku tabungan.
- Sertifikat kepesertaan.
- Surat keterangan cacat dari dokter, surat keterangan berhenti kerja, surat kuasa (jika dikuasakan), dan surat rujukan pembelian anuitas.
Metode Pencairan DPLK Indolife
Jika syaratnya sudah diketahui, maka harus disiapkan sesuai dengan proses yang dituju. Kemudian, cara mencairkan DPLK Indolife harus dipelajari agar prosesnya berjalan dengan baik. Hal ini membutuhkan pemahaman yang baik.
Meski cara klaim ini tidak terlalu sulit dan ada bantuan dari pegawai, namun nasabah harus tetap memahami setiap prosedurnya. Jangan sampai melakukan proses klaim namun tidak tahu runtutan caranya dengan baik.
Prosesnya sendiri akan terbagi menjadi lima tahapan yang berbeda. Setiap tahapan akan saling berkaitan dan harus dijalankan sesuai prosedur. Jika ingin tahu bagaimana prosesnya, maka lihat penjelasan berikut ini:
- Pertama, nasabah harus mengisi formulir klaim dengan lengkap terlebih dahulu.
- Kemudian formulir tersebut diserahkan beserta syarat ke agen, HRD, atau ke kantor asuransinya secara langsung.
- Nantinya pihak perusahaan akan melakukan proses verifikasi data. Pada tahap ini nasabah harus menunggu sampai selesai.
- Apabila klaim disetujui, maka perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaimnya sesuai prosedur. Biasanya, waktu yang dibutuhkan sekitar 14 hari kerja.
- Jika sudah, maka dananya akan masuk ke rekening terdaftar.
Saat dana sudah masuk ke rekening terdaftar, maka tidak ada prosedur lain yang harus dijalankan. Namun jika lebih dari 14 hari kerja masih belum masuk ke rekening, maka segera informasikan permasalahannya ke pihak Indolife.
Keunggulan DPLK Indolife
Setelah memahami syarat dan cara mencairkan DPLK Indolife, maka pada bagian ini akan dipaparkan keunggulannya. Secara menyeluruh, DPLK Indolife memang memiliki banyak keunggulan yang sayang untuk dilewatkan.
Informasi tentang keunggulan ini sangat penting untuk dipahami agar lebih yakin dalam prosesnya. Bahkan jika dibandingkan dengan perusahaan lain, keunggulan dari DPLK Indolife ini jauh lebih banyak dan kompleks.
Setidaknya ada lima keunggulan berbeda yang wajib diketahui. Agar tidak bingung, maka pada artikel ini akan diinformasikan satu per satu keunggulannya. Simak daftar keunggulan tersebut dalam bagian berikut ini:
- Peserta bisa memilih sendiri produk yang sudah disediakan sesuai dengan kebutuhan. Jika bingung, maka pihak DPLK Indolife bisa menjelaskan dan memberikan rekomendasi.
- Hasil pengembangan atau bunganya tidak akan dikenai pajak sedikit pun.
- Peserta terdaftar akan mendapatkan laporan posisi dana secara rutin setiap 6 bulan sekali.
- Biaya administrasi dan pengelolaan dananya tergolong murah, yaitu sekitar Rp1.000 per bulan.
- Pajak dari manfaat pensiunnya akan lebih rendah dari pajak pendapat biasa secara umum.
Lima keunggulan tersebut berasal dari berbagai sisi. Jadi tidak heran jika DPLK Indolife akan sangat menguntungkan untuk dipahami. Semakin cepat yakin dan mendaftar, maka akan semakin mudah mendapatkan keuntungan.
Itulah runtutan cara mencairkan DPLK Indolife sampai selesai. Caranya sendiri tergolong mudah dan tidak bertele-tele. Selain itu, sudah ada pihak agen, HRD, atau pegawai Indolife yang akan membantu proses pengurusannya.
Selain itu, sudah dijelaskan pula tentang informasi syaratnya secara menyeluruh. Seperti yang terlihat, syarat untuk klaim berbagai produk akan berbeda. Oleh karenanya, informasi ini harus ditelaah dengan baik sampai selesai.
Jika masih ragu untuk memakai layanan DPLK Indolife, maka segera pahami informasi keunggulannya. Apabila informasi tersebut sudah dipahami dengan baik, maka bisa dipastikan calon nasabah akan tertarik untuk menjadi peserta tetap.