BPJS Ketenagakkerjaan membuka layanan aduan bagi perusahaan yang tidak patuh dalam membayar tagihan rutin BPJS Ketenagakerjaan. Ada cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan perusahaan.
Wajib hukumnya bagi setiap perusahaan untuk mendaftarkan kepersertaan BPJS Kesehatan kepada karyawan dan para pekerjanya. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan pegawai karena kesejahteraan pegawai tidak hanya menyangkut upah yang diterima tiap bulan.
Bila mendapati perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar BPJS Kesehatan, para karyawan bisa melaporkan hal tersebut. Diharapkan dengan adanya kebebasan melaporkan ini, para karyawan bisa lebih berani untuk menuntut hak nya.
BPJS Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan yang beroperasi dan karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan akan terikat dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program Jaminan Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Pemberian program perlindungan bagi para pekerja ini diharapkan membuat dampak positif bagi perusahaan dan pekerja. Diyakini dengan adanya perlindungan ini membuat pekerja akan semakin produktif dalam melaksanakan kinerjanya yang menjadi kewajibannya.
Bagi penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan lima program jaminan. Program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP.
Ketika ada perusahaan yang menunggak atau menolak membayar maka akan sulit bagi para pekerja mendapatkan manfaat tersebut. Oleh karena itu diharapkan para pekerja berani melapor dan mengetahui cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan ini menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan. Menjelaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib hukumnya memungut iuran BPJS dari pekerja kemudian disetorkan setiap bulannya.
Setiap bulannya, gaji yang diterima karyawan akan dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak menyetorkan iuran ke BPJS.
Jika biaya ini tidak dibayarkan oleh perusahaan, karyawan perlu melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Karyawan diharapkan tidak perlu takut untuk melaporkan pihak perusahaan yang bersangkutan demi hak karyawan.
Cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan ini adalah pekerja perlu mengajukannya ke Dinas Tenaga Kerja. Nantinya, Dinas Tenaga Kerja ini akan berperan sebagai mediator demi menyelesaikan sengketa hak antara perusahaan dan karyawan.
Bila sampai perusahaan tidak mau mengikuti anjuran BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi administrasi. Saksi ini mulai dari yang paling rendah yaitu teguran atau pembatasan hak.
Adapun dari sanksi pelanggaran ini yang terberat adalah dikenakan sanksi pidana untuk perusahaan. Agar terhindar dari sanksi ini, setiap perusahaan perlu taat terhadap ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Media Penyampaian Keluhan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 disebutkan bahwa sebanyak 63.257 perusahaan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut hanya ada 63 persen yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini menunjukan masih banyak perusahaan yang lalai dan tidak patuh dalam membayar BPJS Naker. Bahkan diantara perusahaan tersebut ada yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban dalam pendaftaran.
Perusahaan yang tidak patuh ini dapat memberikan dampak buruk bagi para pegawainya. Hal ini karena dari iuran tersebut pegawai bisa menerima berbagai macam program jaminan selama melaksanakan tugasnya sebagai pekerja perusahaan.
Bagi para pegawai yang ingin melaporkan perusahaannya, ada cara melapor perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS. Ada berbagai layanan yang dapat digunakan sebagai media penyampaian keluhan.
1. Aplikasi BPJSTK
Badan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini telah merilis fitur baru untuk menyampaikan keluhan. Ada fitur yang diberi tema AYO singkatan dari Amati Saldonya yang ada di BPJSTK Mobile.
Fitur layanan ini berbentuk aplikasi mobile atau handphone. Dari layanan mobile aplikasi ini, BPJS akan lebih mudah menelusuri data kepesertaan dan menindaklanjuti perusahaan yang terbukti.
Layanan ini membantu para pemberi kerja untuk tetap sadar terhadap peraturan yang ada. Hal ini karena melihat perusahaan-perusahaan di Indonesia ini kurang peduli pada dana yang telah digunakan.
Cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan oleh pegawai ini akan langsung ditindaklanjuti oleh tim petugas dari BPJS-KT. Proses penindaklanjutan ini akan dilakukan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.
2. Media Sosial
Cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan lainnya adaaplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan selain melalui aplikasi adalah dengan mengadu melalui media sosial Kemnaker. Media sosial ini bisa menjadi media pengaduan yang mudah dan praktis.
Admin dari media sosial tersebut akan menindaklanjuti perusahaan yang dilaporkan. Ini juga beraku untuk melaporkan perusahan yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Naker.
Selain cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh para pegawai, perlu ada sosialisasi yang masif. Langkah yang diambil dalam menindak perusahaan yang tidak patuh ini adalah dengan memberikan sanksi.
Sanksi Perusahaan Tidak Bayar Iuran
Setelah para pegawai melakukan cara melapor perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui media pilihannya, kini tinggal menunggu tindaklanjut dari tim BPJSKT. Penindaklanjutan ini dilakukan setelah tim telah mengecek perusahaan tersebut dan mengumpulkan bukti.
Dalam proses tindaklanjuti ini, ada beberapa tahap yang akan dilalui. Pada awalnya akan diberikan teguran terlebih dahulu baru kemudian melayangkan sanksi denda dan sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan umum.
Sanksi ini tidak hanya pada perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan saja. Sanksi ini juga berlaku pada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagaerjaan.
1. Sanksi Ringan
Sejalan yang disampaikan UU Pasal 17 No. 24 Tahun 2011. Dari pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepersertaan pegawainya kepada BPJSKT akan dikenakan sanksi administrasi
Sanksi administrates ini bermacam-macam dan melalui tahapan serta tenggat waktu yang telah ditentuan. Sanksi administrasi terkait tindakan perusahaan ini diantaranya:
- Teguran secara tertulis.
- Denda
- Perusahaan tidak bisa mendapat pelayanan publik tertentu.
2. Sanksi Berat
Selain dari jenis-jenis sanksi administrasi yang akan telah disebutkan, perusahaan yang bersangkutan juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Sanksi pidana ini merupakan sanksi terberat dari sanksi lainnya.
Pemberian sanksi ini akan dimulai dengan memberikan teguran tertulis sampai sanksi pidana. Pada sanksi pidana ini berupa penjaea maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar satu milyar rupiah.
Ini menyangkut kesejateraan pegawai dalam bekerja di perusahaan tersebut dan perusahaan pun dapat bergerak lebih cepat dengan pekerja yang produktif. Pemberian sanksi ini nyatanya bertujuan untuk kepentingan bersama antara perusahaan dan pegawainya.
Diharapkan para pegawai lebih berani mengajukan laporan terhadap perusahaan meskipun perusahaan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi pidana. BPJSKT ini akan memberi perlindungan dengan menjaga kerahasiaan data yang masuk.
Setiap pegawai perlu mengetahui cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan pegawai dan manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini hukumnya wajib sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Bila ternyata perusahaan terbukti tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi sesuai tahapannya.
Pegawai yang mengetahui perusahaan tempat bekerja tidak membayar iuran ini diharapkan dapat lebih berani melapor. Pelaporan ini akan menjamin kerahasiaan pelapor karena akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.