Perlu diketahui, bahwa buku tabungan ini ada masanya. Jika lembarannya habis harus diganti, rusak harus mengganti dengan yang baru. Terlebih lagi bila hilang, jadi harus tahu cara mengurus buku tabungan yang hilang.
Dikarenakan jika tidak segera diurus, akan terjadi kejadian tidak diinginkan. Mengingat begitu mendesaknya permasalahan tersebut, dolarhijau.com akan membahas secara lengkap jalan keluarnya.
Syarat Mengurus Buku Rekening Tabungan yang Hilang
Ketika mengalami buku tabungan hilang, baik itu memang karena hilang atas keteledoran sendiri, terkena copet atau kemalingan.
Anda harus segera mengurusnya, sebagai nasabah tidak akan tahu apa yang akan terjadi nantinya. Saat mengurus buku tabungan hilang, ketahui syaratnya dulu.
- Pengajuan surat kehilangan dari pihak berwajib
- Kartu Identitas: Misal KTP, Paspor atau bisa SIM
- Jangan lupa kartu ATM dibawa saat mengurus
- Kartu keluarga asli
- NPWP (jika memilikinya)
- Materi satu lembar Rp6.000(sekarang memakai materai 10.000)
- Harus pemilik rekening pertama dan tidak bisa diwakilkan
Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Setelah mengetahui beberapa syarat yang seharusnya dibawa ketika kehilangan. Kini saatnya Anda mempraktekkannya langsung untuk mengurusu bukunya ke bank. Proses pengurusannya pun juga tidak terlalu sulit.
Cukup bawa semua persyaratan yang harus dibawa dan ajukan ke bank. Serta, lakukan cara mengurus buku tabungan hilang berikut ini.
- Pertama – tama, karena harus urus surat kehilangan. Datangi polsek terdekat
- Ada penjaga pintu, Anda cukup katakan ingin mengurus surat kehilangan
- Kemudian, petugasnya akan mengarahkan tujuan Anda
- Setelah suratnya dibuat, bawa syarat yang sebelumnya sudah dibahas
- Datangi bank untuk mengurus buku tabungan yang hilang
- Anda kunjungi pihak customer service bank di sana, bukan teller
- Nanti pihak customer service akan memandu untuk ganti buku tabungan baru
- Setiap ganti buku tabungan baru, akan dikenakan biaya
- Proses mengurus buku tabungan hilang pun selesai dan berhasil
INFO PERBANKAN TERKAIT |
---|
Jenis Kartu ATM BRI |
Jenis-Jenis Kartu Debit BRI |
Cara Mengatasi Nama Buku Tabungan Berbeda Dengan KTP |
Kelebihan dan Kekurangan Jenius BTPN |
Syarat Mengurus Buku Tabungan yang Sudah Rusak/Habis Saldo
Masalah buku tabungan tidak hanya karena hilang saja, seringkali para nasabah yang ke bank akan meminta untuk mengganti buku tabungannya dengan yang baru karena sudah habis / rusak.
Tentu saja buku tersebut harus segera diganti. Caranya juga tidak jauh beda saat mengurus buku hilang.
- Anda bawa buku tabungan yang hendak diganti
- Bawa juga identitas asli, seperti KTP, Paspor dan juga SIM
- Kemudian, bawa juga kartu ATM-nya
- Kartu keluarga asli
- Bawa NPWP jika memilikinya
- Sertakan materai dengan harga Rp6.000/Rp10.000 satu lembar saja
- Harus pemilik rekening yang pertama, jadi tidak bisa diwakilkan
Bagaimana Cara Mengurus Buku Tabungan yang Sudah Rusak?
Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dibawa untuk mengurus buku tabungan rusak. Saatnya Anda mengurus buku tersebut langsung ke bank, caranya cukup mudah dan simpel.
Lakukan saja seperti saat sedang urus buku tabungan ketika hilang. Sisanya akan dipandu CS.
- Pertama-tama, kunjungi bank pertama kali Anda buka rekening
- Bisa juga kunjungi cabangnya saja
- Lakukan pengambilan nomor antrian ke customer service bukan teller
- Jika nomor Anda sudah dipanggil, silakan maju mendekat ke customer service
- Anda beritahu kepada customer service apa tujuan datang ke bank
- Nanti pihak customer service akan mengurus buku tabungan Anda
- Anda akan dimintai biodata bank, misal seperti nama ibu kandung
- Tahap selanjutnya tergantung CS, ada yang menyuruh ke teller untuk cetak tabungan
- Ada pula CS yang langsung memberikan buku tabungan jadi kepada Anda
- Setelah melalui tahap tersebut, buku tabungan sudah selesai diurus
- Proses mengurus buku tabungan rusak selesai
Cara Membuat Surat Kehilangan Buku Tabungan di Kepolisian / Polsek Setempat
Mengingat bahwa proses mengurus buku tabungan yang hilang, nasabah harus menyertakan bukti surat kehilangan dari pihak kepolisian / polsek setempat.
Biasanya sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui, apa saja syarat dan bagaimana cara pengajuannya. Berikut ulasannya.
- Nasabah harus membawa surat pengantar dulu dari desa / kelurahan
- Kemudian, catat buku tabungan sebagai dokumen yang hilang
- Setelah itu, urus surat kehilangannya langsung di polsek
- Cara utama, bawa kartu KTP karena wajib
- Bawa juga ATM Anda karena hal ini terkait kehilangan buku tabungan
- Bila perlu, jika mempunyai foto barang hilang. Sertakan kepada polisi
- Lalu Anda minta kepada pihak polisi untuk merangkat surat kehilangannya
- Jangan lupa juga minta untuk dilegalisir
- Surat kehilangan hanya berlaku 14 hari saja, jadi jika masih butuh perpanjang lagi
- Proses cara mengurus surat kehilangan di kepolisian telah selesai
Berapa Biaya Ganti Dari Pengurusan Buku Tabungan yang Telah Hilang?
Mengurus buku tabungan yang rusak, lembarannya habis atau bahkan hilang. Semua itu akan dikenakan biayanya sendiri.
Mengenai besaran biayanya, setiap bank memiliki kebijakan mereka masing – masing. Namun, menurut informasi sebagian besar selalu mematok sekitar Rp 5.000.
Harga tersebut biasanya untuk bank BCA, untuk bank BNI akan dipatok sekitar Rp15.000 untuk bisa mengurus buku tabungan yang hilang.
Sedangkan untuk bank BRI akan dikenakan biaya penggantian buku sebesar Rp25.000 dan bank Mandiri sekitar Rp15.000 saja.
Mengenai pembayaran atas buku tabungan yang hilang, para nasabah tidak harus membayarnya secara tunai.
Dikarenakan membayarnya juga bisa dengan cara memotong saldo dari rekening yang dimiliki. Jadi, urusan pembayaran akan terlihat jauh lebih simpel dan sederhana.
Pertanyaan Seputar Kehilangan Buku Tabungan yang Sering Diajukan
Tidak semua permasalahan itu bisa diselesaikan dengan 1 cara saja. Masih ada beberapa langkah yang dapat diambil, namun berbeda dengan cara untuk mengurus buku tabungan hilang ini.
Sebagian besar semuanya memiliki cara yang sama, untuk lebih jelasnya. Simak ulasan berikut.
1. Bisakah Mengurus Buku Tabungan Hilang Tanpa Menggunakan Surat Kehilangan?
Salah satu pertanyaan yang selalu dipertanyakan oleh banyak nasabah, yaitu apakah bisa mengurus buku tabungan yang hilang tanpa menggunakan surat kehilangan?
Jawabannya adalah tidak bisa. Dikarenakan hampir semua barang yang hilang, harus mempunyai surat dari kepolisian.
Terlebih lagi buku tabungan yang hilang, risikonya jauh lebih besar karena bisa saja ditemukan seseorang dan kemudian disalah gunakan.
Jadi, mengurus surat kehilangan kepada pihak kepolisian itu sangat penting.
2. Apakah Harus Melakukan Pemblokiran Buku Tabungan Yang Hilang?
Mengenai pertanyaan seperti ini biasanya setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda.
Begitu pula dengan keinginan nasabahnya, biasanya ada yang ingin memblokir buku tabungannya saja karena takut ada kejadian tidak diinginkan setelah tahu bukunya hilang.
Hal tersebut wajar dan boleh saja, setiap nasabah memiliki pilihannya masing – masing. Mengenai cara memblokirnya cukup mudah, datangi ke pihak customer service di bank saja. Lalu Anda akan dipandu / diarahkan untuk dapat melakukan pemblokiran buku tabungan yang hilang.
Seperti itulah beberapa penjelasan mengenai cara mengurus buku tabungan yang hilang secara rinci dan detail. Dengan adanya pembahasan tersebut, diharapkan Anda mampu mengurus kejadian tersebut secara baik dan benar.