Penerima Bantuan Iuran atau yang lebih akrab dikenal dengan singkatan PBI merupakan salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah. Jika suatu saat peserta PBI ingin menonaktifkan bantuan, maka perlu mengetahui cara menonaktifkan BPJS PBI yang akan dijelaskan di bawah.
Cara yang nantinya akan dijelaskan pun cukup mudah dilaksanakan jika disimak dengan seksama. Dengan menonaktifkan BPJS PBI yang dimiliki, maka penerima tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Penonaktifan tersebut biasanya dikarenakan banyak hal seperti penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan ataupun sudah meninggal dunia. Dengan begitu, maka diperlukan pengetahuan akan syarat penonaktifan, cara, hingga trik agar pengajuan penonaktifannya berhasil. Simak ulasan lengkapnya berikut:
Syarat Menonaktifkan BPJS PBI
Pastinya saat mengajukan sesuatu selalu terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini juga berlaku bagi pengajuan penonaktifan BPJS PBI. Terdapat beragam syarat seperti kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat diproses dengan cepat.
Sebelum mengetahui bagaimana cara menonaktifkan BPJS PBI, maka hal pertama yang perlu diketahui adalah persyaratannya. Anggota BPJS PBI harus memenuhi pelbagai persyaratan seperti kelengkapan dokumen agar penonaktifan bisa disetujui. Mari simak persyaratannya di bawah ini:
- Persiapkan surat kematian dari anggota BPJS PBI yang telah meninggal dunia dari rumah sakit ataupun kelurahan jika tiada di rumah.
- Persiapkan KTP asli dan juga versi fotokopi.
- Persiapkan kartu JKN-KIS milik anggota keluarga penerima BPJS PBI yang telah meninggal dunia untuk penonaktifan BPJS.
- Persiapkan surat pengantar dari Dinas Sosial.
- Fotokopi KK.
- Siapkan Pas Foto 3×4 berwarna.
Penerima BPJS ataupun wali sah dari anggota penerima BPJS yang telah meninggal bisa melengkapi semua persyaratan di atas. Hal tersebut agar proses penonaktifan BPJS PBI bisa segera dilaksanakan. Usai melengkapi semuanya, maka dapat lanjut ke tahap cara menonaktifkannya.
Cara untuk menonaktifkannya pun bisa dibilang cukup mudah asalkan menyimaknya dengan seksama. Proses penonaktifannya juga tak menghabiskan durasi waktu yang lama asalkan semua data telah valid dan bisa dipertanggungjawabkan ke depannya.
Cara Menonaktifkan BPJS PBI
BPJS PBI penting untuk dimiliki sebagai sebuah jaminan untuk biaya kesehatan. Terlebih lagi tak semua orang bisa memperoleh layanan dari pemerintah tersebut. Oleh sebab itu, penonaktifan biasanya dilaksanakan saat penerima meninggal dunia atau karena sebab darurat lainnya.
Terkadang juga banyak penerima BPJS PBI yang ingin berganti layanan BPJS lainnya, jadi diperlukan penonaktifan terlebih dahulu. Hal tersebut agar tak ada data ganda dalam menggunakan layanan BPJS.
Apabila semua persyaratan di atas telah disiapkan dengan matang, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui cara menonaktifkannya. Cara yang paling mudah adalah dengan melakukannya langsung ke kantor BPJS atau secara offline. Perhatikan langkah-langkahnya berikut:
1. Mempersiapkan Semua Berkas Persyaratan
Tentunya cara pertama adalah dengan mempersiapkan semua berkas persyaratan yang telah dijelaskan di atas. Mulai dari dokumen pribadi semacam KK, KTP, dan juga pas foto. Sampai dengan persuratan lainnya yang wajib diurus.
Persiapkan dokumen yang asli ataupun fotokopi guna berjaga-jaga saat melakukan pengecekan dokumen di kantor BPJS. Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang ditetapkan sebelum berangkat ke kantor.
2. Mengunjungi Kantor BPJS Terdekat
Kemudian berikutnya adalah mendatangi kantor BPJS terdekat dari domisili untuk mengurus proses penonaktifan BPJS. Pada tahap ini, terdapat beberapa prosedur yang harus diketahui. Antara lain sebagai berikut:
- Bawa semua berkas persyaratan ke BPJS terdekat.
- Sampaikan pada petugas di kantor bahwa ingin melakukan penonaktifan BPJS PBI.
- Isi semua formulir data diri guna validasi data, hal ini juga berlaku bagi ahli waris.
- Tunggu hingga petugas selesai mengurus semua dokumen.
- Pastikan bahwa BPJS PBI yang dimiliki sudah benar-benar dinonaktifkan.
Pemilik BPJS PBI ataupun ahli waris pemilik aslinya juga bisa melakukan penonaktifan melalui Dinas Sosial. Namun, pada instansi tersebut membutuhkan waktu enam bulan sampai akun benar-benar dinonaktifkan. Selama jangka waktu enam bulan tersebut, BPJS masih bisa digunakan.
Oleh karena itu, disarankan untuk langsung melakukan pengajuan penonaktifan BPJS PBI langsung ke kantor BPJS terdekat. Sedangkan Dinas Sosial hanya untuk meminta surat pengantar saja guna memenuhi persyaratan dokumen yang harus diajukan.
3. Menunggu Proses Selesai
Harap tunggu dengan sabar hingga proses penonaktifan telah selesai dilaksanakan. Biasanya proses ini tak akan membutuhkan waktu yang lama. Selagi data yang dimasukkan valid dan bisa dipertanggungjawabkan, maka penonaktifan akan cepat disetujui.
Proses penonaktifan ini perlu dilakukan oleh anggota keluarga dari peserta BPJS PBI yang telah meninggal dunia. Tak semua orang bisa melakukan hal tersebut dalam artian tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Hal ini agar menghindari kecurangan.
Kelengkapan persyaratan dokumen juga harus benar-benar diperhatikan agar tak ada yang ketinggalan saat ke kantor. Biasanya petugas akan menyuruh kembali agar dokumen yang diajukan telah lengkap. Jika sudah lengkap, maka proses pengajuan bisa langsung dilaksanakan.
Biasanya terdapat nomor antrian saat di kantor. Maka saat itu pihak yang mengajukan penonaktifan harus bersabar dan mengantre. Kantor akan selalu buka di hari kerja dan juga jam kerja operasional kantor.
Namun, tak semua orang bisa menonaktifkan akun BPJS PBI dengan mudah. Terkadang ada yang mengalami kegagalan, sehingga harus mengulang lagi dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Inilah beberapa tips penting agar proses penonaktifan BPJS PBI disetujui:
Tips Supaya Proses Menonaktifkan BPJS PBI Disetujui
Keberadaan tips agar proses penonaktifan bisa segera disetujui oleh petugas BPJS ini bermaksud untuk membantu pengajuan berhasil dilaksanakan. Tips-tips yang nantinya akan dijelaskan di bawah bisa diikuti oleh orang-orang yang ingin menonaktifkan BPJS.
Dengan mengetahui berbagai tips penting supaya proses dalam menonaktifkan BPJS PBI bisa cepat disetujui, maka pengajuan tak akan mengalami kegagalan. Oleh sebab itu, simak beberapa tips penting yang tersedia di bawah ini:
- Persiapkan semua syarat dan ketentuan dokumen yang harus dibawa ke kantor, jadi jangan sampai ada yang ketinggalan.
- Usahakan untuk membawa dokumen yang asli semua, seperti KK, KTP, Kartu BPJS, beserta Surat Kematian dari mendiang penerima BPJS PBI.
- Pengajuan hanya boleh dilakukan oleh anggota keluarga yang secara resmi terdaftar di KK.
- Pastikan untuk membawa bukti transaksi dari pembayaran BPJS di bulan terakhir baik pembayaran online maupun offline.
Tips yang telah disajikan di atas perlu disimak dengan baik agar tak ada yang mengalami kegagalan lagi. Pengajuan tak boleh diwakilkan oleh siapa saja kecuali anggota keluarga resmi mendiang. Oleh karena itu, dokumen pribadi yang asli harus dibawa.
Hal tersebut guna membuktikan bahwa pengajuan dilakukan oleh keluarga asli dan tidak diwakilkan oleh orang lain. Perlu diingat bahwa peserta BPJS PBI yang masih hidup tidak bisa mengajukan proses penonaktifan, hanya dapat menonaktifkan sebentar.
Demikian ulasan lengkap mengenai syarat, cara menonaktifkan BPJS PBI, beserta tips agar pengajuan penonaktifan disetujui. Semua hal tersebut tentu memiliki tahapan yang harus disimak dengan teliti agar pengajuan bisa berhasil dan BPJS PBI sudah dinonaktifkan.