Cara Cek Daftar Nama Nasabah yang di Blacklist BI

Cara cek daftar nama nasabah yang di blacklist BI (Bank Indonesia) telah mengalami perubahan terupgrade guna memudahkan penyampaian informasi secara lebih real time dan cepat. Terlebih di tengah pandemi yang belum usai sehingga menuntut banyak sistem kerja dilakukan melalui layanan online. 

Cara Cek Daftar Nama Nasabah yang Di-Blacklist BI (Bank Indonesia)

cara cek daftar nama nasabah yang di-blacklist bank indonesia

Dalam dunia perbankan, kegiatan simpan pinjam adalah hal lumrah yang juga menjadi sektor utama pada bidang tersebut. Namun tindak pelanggaran yang dilakukan nasabah dapat membuatnya terjerat pada barisan daftar hitam. Daftar nama tersebut juga dapat diakses secara umum sebagai berikut. 

  1. Buka aplikasi Pencarian
  2. Masukkan link https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
  3. Klik Enter untuk masuk ke situs OJK
  4. Pilih Jenis Informasi Debitur dan Tanggal Urutan
  5. Lengkapi seluruh data yang pada Form
  6. Unggah foto KTP dan Legalitas Badan Usaha dalam File
  7. Tunggu email dari OJK berisi Registrasi Antrian  
  8. Nantikan pula verifikasi dari OJK maksimal H-2 sebelum tanggal antrian
  9. Jika data Anda valid lakukan arahan selanjutnya
  10. OJK akan melakukan panggilan video jika diperlukan
  11. Jika yang bertindak adalah ahli waris maka perlu disertai dokumen khusus 
  12. Tunggu hasil melalui email

Setelah melalui prosedur di atas, Anda akan menerima email pemberitahuan dari OJK. Simak dan cermati ulang isi hasil aduan. Jika terdapat kejanggalan dan pertanyaan segera ajukan ke nomor 157 atau melalui email ke [email protected] untuk mengkonfirmasi hasil pengaduan Anda. 

Penyebab Nama Nasabah Masuk Dalam Daftar Blacklist BI

Penyebab seseorang di blacklist bisa berdasarkan berbagai sumber atau riwayat masalah yang pernah dilakukan oleh orang bersangkutan. Alasan tersebut bisa terjaring bahkan oleh sebab sederhana yang mungkin tidak disadari. Berikut beberapa alasan yang umum terjadi. 

1. Penunggakan Cicilan atau Meninggalkan Tanggungan Tanpa Keterangan

Setiap individu yang memiliki sangkut paut dengan pihak perbankan wajib untuk berhati-hati terutama saat memutuskan untuk meminjam dana. Setelah menerima dana cair yang harus dicicil setiap bulannya, seseorang juga akan terkena berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Penunggakan cicilan atau bahkan meninggalkan tanggung jawab pembayaran tanpa keterangan akan membuat peminjam keluar dari satu masalah namun masuk masalah baru yang lebih rumit. Pasalnya sang bersangkutan akan masuk daftar hitam dan justru akan semakin mempersulit urusannya nanti. 

2. Terselip Tagihan Ringan yang Terlupa

Jika Anda merasa bebas dari tagihan hutang namun masih masuk dalam daftar hitam, coba perhatikan kembali rincian hal yang dilakukan pada bank yang digunakan. Mungkin saja terdapat biaya administrasi yang belum terlunasi, contohnya biaya materai atau lainnya. 

Meskipun terlihat biasa dan bukan masalah besar, namun pastikan Anda tidak melewatkan berapapun rupiah yang harus dibayarkan pada saat bertransaksi atau melakukan registrasi di kantor perbankan. Dengan demikian nama nasabah pun akan terhindar dari tabel blacklist. 

Tingkatan Kategori untuk Nasabah Peminjam Dana di Bank

Pihak perbankan memiliki kategori tingkatan untuk para peminjam sesuai kriteria perilaku terhadap tanggung jawabnya. Dalam hal ini, terdapat pula masing-masing tindakan yang berbeda sesuai skala tersebut. Adapun urutan kategori peminjam dana di bank adalah sebagai berikut. 

  • Skala 1 (Nasabah mematuhi kredit dengan lancar tanpa adanya tunggakan) 
  • Skala 2 (Nasabah Dalam Perhatian Khusus karena melakukan tunggakan selama 90 hari) 
  • Skala 3 (Nasabah tergolong melakukan Kredit Tidak Lancar dengan tunggakan 120 hari) 
  • Skala 4 (Nasabah tergolong melakukan Kredit Diragukan dengan tunggakan 180 hari) 
  • Skala 5 (Nasabah tergolong melakukan Kredit Macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari) 

Nasabah yang masuk dalam kategori antara skala 2 sampai 5, maka harus segera mengunjungi kantor OJK terdekat. Sertakan identitas dan pengisian formulir guna menindaklanjuti riwayat yang menghambat peminjaman dana selanjutnya tersebut.

Akibat Jika Nama Nasabah Masuk dalam Blacklist BI

Bukan perkara remeh yang boleh diabaikan jika seseorang masuk dalam daftar hitam BI. Walaupun hal ini bisa membuatnya lari dari tagihan, namun hal ini termasuk dalam tindakan kecurangan karena tidak menepati perjanjian sebagaimana mestinya. Selain itu nasabah juga akan menerima konsekuensi berikut:

1. Kesulitan Memperoleh Pinjaman Baru di Berbagai Bank

Meskipun Anda meninggalkan satu jenis tagihan di Bank A lalu berpindah ke Bank B, hal ini tidak akan menutupi jejak kredit sebelumnya lengkap dengan skala kategorinya. Jika terdapat keterangan tidak baik pada Bank yang lalu, maka pihak yang bersangkutan akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman. 

Dengan kendala yang lebih rumit tentu akan menghambat berbagai perencanaan dan arus keuangan yang diharapkan. Oleh sebab itu, sebaik mungkin Anda perlu berperilaku tertib baik selama proses peminjaman, pembayaran kredit hingga selesai pelunasan.

2. Memerlukan Tindakan Pembersihan Nama dari Daftar 

Dengan adanya Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, peminjam yang memiliki tunggakan kredit akan diketahui dengan mudah oleh pihak bank. Hal ini pun berpengaruh pada nama debitur yang secara otomatis masuk ke dalam blacklist. 

Pengaruh tersebut juga berdampak pada kewajiban untuk membersihkan nama peminjam agar dapat membuka lembaran baru untuk kredit berikutnya. Hal ini tentu berkaitan dengan pelunasan tagihan yang sempat ditinggalkan.

Solusi Jika Terdapat Kesalahan Bank Terhadap Informasi Debitur

Sebagaimana manusia, pihak perbankan juga dapat melakukan kekeliruan yang menyebabkan seseorang terhalang melakukan kredit lagi di berbagai lembaga perbankan. Kekeliruan ini biasa terdeteksi setelah debitur mulai mengajukan pinjaman, sehingga perlu adanya klarifikasi lebih lanjut. 

Oleh sebab itu, lakukanlah pengecekan sebagaimana cara di atas untuk mengantisipasi jika nama Anda masuk dalam blacklist atas kekeliruan bank. Buatlah klarifikasi langsung kepada bank dimana Anda terdaftar dan terlacak sebagai debitur dengan kredit tertangguh hingga seluruh proses selesai. 

Kemudian pastikan kembali nama Anda tidak terdaftar lagi dalam blacklist BI. Dengan demikian, proses pengajuan pinjaman baru sekaligus urusan perbankan lain akan lebih lancar dan bebas hambatan. Akan tetapi, tetaplah mematuhi setiap prosedur yang berlaku. Terlebih saat melakukan pinjaman. 

Tips Menghindari Blacklist oleh Bank Indonesia 

Tiada siapapun yang ingin terjerat masalah dengan perbankan apalagi sampai harus tersendat untuk proses kredit berikutnya. Namun kadangkala keadaan menghimpit dan segala yang terjadi di kemudian hari sulit untuk diprediksi. Oleh sebab itu, lakukanlah tips berikut.

1. Mengatur Perencanaan Keuangan Baik Pribadi Maupun Badan Usaha

Mengatur perencanaan keuangan adalah hal paling dasar yang mulai ditanamkan sejak pendidikan dini. Namun setelah menginjak dewasa tentu perinciannya akan semakin spesifik. Mulailah dengan mengelola semua sumber pemasukan. 

Tetapkan pos-pos pengeluaran dari yang paling prioritas hingga sekunder. Utamakan pembangunan tagihan sebelum membelanjakan dana untuk kebutuhan lain atau bahkan sekedar keinginan. Hal ini termasuk dengan perilaku hemat dan bijak dalam pembelanjaan. 

2. Mempertimbangkan Secara Matang Sebelum Mengajukan Pinjaman

Meminjam adalah perkara mudah nan paling banyak disukai, namun mengembalikannya secara tertib dan disiplin adalah ujian yang menantang. Bahkan meski rencana dan gambaran sudah didepan mata, sayangnya banyak debitur berkilah saat masa jatuh tempo.

Hal tersebut harus dihindari dengan adanya komitmen serta pertimbangan sematang mungkin sebelum percaya diri mengajukan kredit. Diantaranya adalah mempertimbangkan pos dari sumber pemasukan tetap. Oleh karena itu, pastikan Anda memang memiliki penghasilan rutin dengan nominal pasti. 

3. Pandai Menabung dan Berinvestasi 

Tabungan dan dana investasi seringkali terbit sebagai penolong disaat keadaan mendesak tiba. Simpanan dan dana investasi yang bisa diandalkan akan memperkuat debitur untuk mengantisipasi kondisi tak terduga. Dengan demikian orang tersebut tidak hanya mengandalkan satu pundi saja. 

Untuk menjaga dana tabungan pun perlu konsistensi dan perencanaan yang baik, sehingga aset tersimpan tidak akan mudah diambil begitu saja. Selain itu, memanfaatkan peluang investasi juga perlu dilakukan terlebih saat keuangan meningkat sehingga dana yang ada justru akan berkembang. 

4. Memahami Seluruh Syarat dan Ketentuan Kredit

Terakhir jika Anda memang harus mengambil keputusan meminjam pada bank, pastikan semua syarat dan ketentuan telah dipahami dengan baik. Pastikan juga semua konsekuensi telah siap diterima. Buatlah cara berpikir yang bijak dengan menjadikan hal tersebut sebagai aturan wajib.

Tidak menjadikan aturan sebagai kata-kata tertulis belaka, atau sesuatu yang harus dihindari. Pikirkan juga setiap dampak yang akan terjadi dari perilaku Anda, karena dampak blacklist bukan hanya merugikan secara materi namun juga secara psikologi. 

Alamat Kantor OJK Pusat dan Daerah 

Untuk pengurusan terkait BI Checking dan Sistem Informasi Debitur dapat diurus langsung pada kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut alamat kantor OJK Pusat dan Daerah. 

  • Kantor OJK Pusat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo di Komplek Perkantoran Kemenkeu Jakarta.
  • Kantor Regional 1: Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Jabodetabek, Banten, Lampung dan Pulau Kalimantan. Kantor OJK berada di kota Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Pontianak dan Palangkaraya.
  • Kantor Regional 2: meliputi Provinsi Jawa Barat berada di Tasikmalaya dan Cirebon.
  • Kantor Regional 3 Surabaya: meliputi wilayah Jawa Timur, Bali serta Nusa Tenggara berada di Malang, Mataram, Kupang, Denpasar serta Jember.
  • Kantor Regional 4 Semarang: meliputi wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berada di lokasi Purwokerto, Tegal, Yogyakarta serta Solo.
  • Kantor Regional 5 Medan: meliputi wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu. Lokasi kantor OJK berada di Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Jambi, Palembang serta Bengkulu.
  • Kantor Regional 6 Makassar: meliputi Maluku, Sulawesi dan Papua berada di kota Palu, Kendari, Manado serta Jayapura.

Demikian informasi tentang cara cek daftar nama nasabah yang di blacklist BI lengkap dengan seluruh keterangan terkait. Semoga bermanfaat. 

Related Posts

Cara Cek Saldo Matrix Garuda: Panduan Lengkap

Cara Cek Saldo Matrix Garuda – Pengantar Kamu sering bepergian ke luar negeri dan menggunakan layanan matrix garuda? Pastinya kamu ingin memastikan saldo kartumu mencukupi, kan? Nah,…

Cara Cek Saldo Taspen

Pengantar Apakah kamu seorang pensiunan atau pekerja yang masih aktif dan ingin mengetahui cara cek saldo taspen dengan mudah? Tahukah kamu bahwa Taspen, atau Tabungan dan Asuransi…

Cara Cek Saldo Tabungan Tapenas BNI

Introduksi Apakah kamu salah satu nasabah Tapenas BNI yang ingin mengecek saldo tabunganmu? Saat ini, banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam mengecek saldo tabungan mereka. Namun, jangan…

Cara Cek Saldo DPLK Bank Jateng

Pendahuluan Apakah kamu nasabah DPLK Bank Jateng? Tentu saja penting untuk mengetahui saldo DPLK kamu di bank tersebut agar kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik. Bagaimana…

Cek Saldo Rekpon CIMB – Cara Cek Saldo Rekening dengan Mudah dan Praktis

Paragraf Hook Apa kamu sering kebingungan untuk cek saldo rekpon CIMB? Tenang, kami akan memberikan solusi praktis dan mudah untuk kamu. Pendahuluan Saat ini, bersamaan dengan perkembangan…

Cara Cek Saldo Mobo Indosat

Perkenalan Apakah Kamu pengguna Indosat? Apakah Kamu sedang mencari cara cek saldo mobo Indosat? Simak artikel ini untuk mengetahui solusinya! Ketika Kamu ingin mengontrol penggunaan pulsa Kamu,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *