Informasi mengenai cara merubah BPJS PPU ke Mandiri sangatlah penting bagi seorang karyawan yang baru resign atau di-PHK dari perusahaan. Sayangnya, saat ini tidak banyak perusahaan yang memberikan edukasi tentang hal ini kepada mantan karyawannya.
Saat bekerja di perusahaan, pemberian BPJS kepada karyawan merupakan hal wajib yang harus diberikan pada karyawan. Namun, saat resign atau ada PHK, perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan lagi premi asuransi mantan karyawannya tersebut.
Dengan demikian, karyawan yang sebelumnya Peserta Penerima Upah (PPU) harus mengubah kepesertaannya menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Lantas, bagaimanakah caranya mengubah kepesertaan BPJS PPU menjadi BPJS Mandiri?
Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mengubah Kepesertaan BPJS PPU ke Mandiri
Melakukan proses perpindahan kepesertaan dari PPU ke Mandiri sama halnya seperti mendaftar BPJS pertama kali. Proses ini membutuhkan sejumlah dokumen tertentu untuk dimasukkan ke dalam sistem. Dokumen berguna untuk membantu proses perpindahan.
Nantinya, pihak BPJS baik dari kantor offline maupun dari aplikasi (JKN Mobile atau PANDAWA) akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Lantas, dokumen apa sajakah yang harus dilampirkan dalam cara merubah BPJS PPU ke Mandiri ini? Berikut rinciannya:
- Tanda pengenal. Bawalah KTP serta KK yang asli maupun fotokopinya saat mendatangi kantor. Sebab, jika telah berkeluarga, anggota keluarga yang tertera di dalam KK juga wajib didaftarkan.
- Buku rekening tabungan. Sama dengan KTP dan KK, peserta harus melampirkan buku rekening tabungan asli dan fotokopinya. Kaitan antara buku rekening tabungan dengan proses perubahan kepesertaan adalah masalah pembayaran premi.
- Formulir pengajuan untuk mengubah kepesertaan. Unduhlah formulir tersebut di website BPJS Kesehatan. Mempersiapkan formulir lebih dulu akan mempermudah proses perpindahan.
- Surat paklaring. Untuk membuktikan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan, surat paklaring bisa menjadi buktinya. Selain surat ini, peserta bisa melampirkan surat pengunduran dirinya di perusahaan terdahulu.
- Formulir kesepakatan autodebet. Premi asuransi BPJS nantinya akan ditagih secara rutin dari peserta mandiri. Jadi, harus ada kesepakatan penarikan secara autodebet antara peserta dengan bank yang bersangkutan.
- Membawa materai. Melampirkan materai pada formulir-formulir yang diminta adalah hal wajib. Nantinya, materai ini akan ditempelkan pada formulir-formulir yang sifatnya mengikat secara hukum.
Cara Mengubah Kepesertaan BPJS PPU Menjadi Mandiri di Kantor BPJS
Setelah mengumpulkan semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, peserta tinggal mengurus perubahannya. Jika bingung dengan cara merubah BPJS PPU ke Mandiri secara online, melakukan perubahan data di kantor BPJS dapat menjadi pilihan.
Mendatangi kantor BPJS terdekat juga dapat dipilih untuk orang-orang yang memang tidak digital savvy. Perubahan data kepesertaan nantinya akan dibantu oleh petugas BPJS yang bertugas di sana. Berikut langkah-langkah untuk merubah data di kantor BPJS:
- Datangilah kantor BPJS terdekat. Jangan lupa membawa semua persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Ambillah nomor antrian dan tunggulah nomor antrian tersebut dipanggil.
- Sampaikanlah tujuan kedatangan pada petugas yang bertugas. Sampaikan bahwa tujuan peserta hari itu adalah untuk mengubah data kepesertaan yang sebelumnya PPU menjadi mandiri.
- Petugas akan meminta peserta mengisi formulir pengalihan. Isilah formulir sesuai dengan data yang diminta. Jika sudah, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data yang sudah dimasukkan dalam formulir.
- Nantinya, petugas akan memberi kode virtual account. Kode ini digunakan untuk membayar iuran BPJS sebagai peserta mandiri. Setelah pembayaran selesai, BPJS telah aktif dan status kepesertaannya sudah beralih menjadi peserta Mandiri.
Cara Mengubah Kepesertaan BPJS PPU Menjadi Mandiri Melalui PANDAWA
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, cara merubah BPJS PPU ke Mandiri secara online bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp. Nama layanannya sendiri adalah Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, atau dikenal dengan singkatan PANDAWA.
Nomor PANDAWA setiap daerah berbeda-beda. Jika ingin mengetahuinya, peserta dapat mencari informasinya melalui layanan CHIKA BPJS, ataupun media sosialnya seperti Twitter, Instagram, Facebook, atau Telegram. Lantas, bagaimana cara menggunakannya?
- Masuklah ke ruang obrolan PANDAWA masing-masing daerah. Kemudian, ketiklah pesan seperti ‘Selamat Pagi’ atau ‘Halo’ atau menyampaikan langsung maksud kedatangan peserta, yakni perubahan data BPJS.
- Nantinya, PANDAWA akan mengirimkan balasan otomatis. Isi pesan tersebut adalah pemberitahuan jam buka dan link berisi formulir untuk berbagai kebutuhan peserta. Link tersebut hanya berlaku 60 menit setelah diakses.
- Kliklah link Lalu, agar cara merubah BPJS PPU ke Mandiri dapat terlaksana, pilihlah opsi ‘Pindah Jenis Kepesertaan’, dan pilihlah perubahan dari PPU Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri’.
- Isilah formulir tersebut dengan data-data yang sesuai. Jangan sampai waktu pengisian melebihi batas waktu. Pengisian data akan dianggap gagal dan harus diulangi dari awal jika sudah lebih dari waktu yang diatur sistem.
- PANDAWA akan mengirimkan balasan jika data telah di-submit. Setelah ini haraplah bersabar, karena PANDAWA akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diberikan. Estimasi waktu maksimalnya adalah 2 hari kerja.
- Jika berhasil, PANDAWA akan mengirimkan pesan notifikasi. Tetapi, status kepesertaan tidak langsung aktif. Peserta wajib menunggu selama 14 hari untuk melakukan pembayaran iuran pertama dan berstatus “Penangguhan Pembayaran’.
- Maksimal waktu pembayarannya adalah 30 hari setelah pendaftaran. setelah pembayaran diselesaikan, status kepesertaan akan langsung aktif.
Cara Mengubah Kepesertaan BPJS PPU Menjadi Mandiri Melalui Mobile JKN
Apabila enggan pergi ke kantor BPJS terdekat, cobalah menggunakan cara merubah BPJS PPU ke Mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini mengizinkan pengguna smartphone Android dan juga iOS untuk mengelola BPJS-nya melalui smartphone miliknya.
Mobile JKN berukuran 58 MB dan membutuhkan Android minimal 5.0 untuk beroperasi. Sedangkan di iOS, ukurannya 136,2 MB dan memerlukan iOS minimal 10.0. Lantas, bagaimanakah cara mengubah data kepesertaannya? Berikut langkah-langkahnya:
- Bukalah aplikasi Mobile JKN yang sudah diunduh di smartphone. Setelah itu, pilih dan masuklah ke menu ‘Ubah Data Peserta’, dan kliklah tanda panah pada bagian ‘Peserta’.
- Ubahlah status kepesertaannya. Ubahlah status yang semula ‘Pegawai Swasta’ menjadi ‘Pekerja Mandiri’. Namun, yang harus diingat adalah lakukan pengalihan status ini di akhir bulan saat BPJS sudah nonaktif.
- Pilihlah kelas yang diinginkan. Setelah ini, kliklah opsi ‘Selanjutnya’, dan cobalah untuk mengikuti semua langkah yang ada sampai selesai. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS yang pertama sesuai dengan petunjuk ya!
- Nantinya, peserta akan menerima email notifikasi. Email tersebut berisi notifikasi dari BPJS Kesehatan yang menandakan bahwa status kepesertaan mandiri dari peserta sudah aktif.
Demikianlah pembahasan mengenai cara merubah BPJS PPU ke Mandiri dengan mengunjungi kantor terdekat, melalui Mobile JKN serta PANDAWA. Karena sudah disediakan banyak pilihan cara mengurusnya, jangan malas untuk mengurusnya ya!
Menderita sakit ringan maupun berat bukanlah suatu hal yang bisa diprediksi dengan mudah kapan terjadinya. Penyakit pun dapat menyerang seseorang tanpa melihat terlebih dahulu kondisi finansialnya. Oleh sebab itu, proteksi berupa asuransi kesehatan sangat dibutuhkan.
Asuransi BPJS Mandiri bisa menjadi pilihan untuk seseorang yang baru saja melepas status karyawannya dari sebuah perusahaan. Meskipun preminya murah, tetapi pelayanan yang diberikan oleh BPJS masih bisa dibilang worth it dan layak untuk dipertimbangkan.